Kepastian Kebijakan Kunci Datangkan Investasi Korea ke Indonesia
- Nina Susilo

- Dec 10, 2024
- 4 min read

JAKARTA, KOMPAS — Masalah ketidakpastian regulasi dan kebijakan masih menjadi masalah dalam iklim investasi di Indonesia. Selain itu, untuk mendorong investasi Korea Selatan ke Indonesia, daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi perlu lebih kuat.
Hal ini disampaikan Profesor Riset Yonsei University Korea Ko Young Kyung dalam sesi workshop bertajuk ”Indonesia’s 8% Economic Growth Target: How to Attract More Korean FDI?” di Jakarta, Senin (9/12/2024). Acara diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation untuk program Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea. Hadir pula sebagai pembicara dalam sesi ini Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan.
Ko Young Kyung menjelaskan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia naik 3,6 kali dalam periode 1993-2023. Ini dinilainya cukup mengesankan tetapi masih di bawah Vietnam yang bisa melompat 8,7 kali, Singapura 4,3 kali, dan Malaysia dengan 4,1 kali di periode sama.
Adapun investasi Korea Selatan ke sejumlah negara relatif menurun setelah 2022 karena di tahun ini Korea menerbitkan Inflation Reduction Act yang mendorong investasi pada energi bersih, industri hijau, serta baterai dan kendaraan listrik. Tekanan Amerika Serikat ini juga mendorong investasi lebih ke arah AS.
Di sisi lain, perusahaan Korea juga tetap perlu membuka pabrik di negara lain untuk menurunkan biaya produksi, melebarkan pasar serta menghindari hambatan perdagangan, dan memastikan produk bisa masuk rantai pasok.
Salah satu negara tujuan investasi sejak pertengahan 1990-an sampai 2020-an adalah Vietnam. Beberapa sebab disebut Ko antara lain biaya murah, kapasitas buruh, latar budaya, serta yang paling utama dukungan pemerintah ditambah lokasi geografis yang strategis dan kemungkinan ekspor ke AS yang lebih besar.
Adapun Indonesia, kendati memiliki kelebihan seperti mampu mengamankan rantai pasok dengan keberadaan sumber daya alam yang kaya, biaya yang cukup bersaing, serta pasar yang besar, kerap terhambat menjadi negara tujuan investasi. Beberapa tantangan yang disebut Ko untuk investasi di Indonesia adalah ketidakpastian regulasi dan kebijakan, masalah kepercayaan, serta kurangnya infrastruktur penunjang.
Salah satu kebijakan yang dinilai menyulitkan adalah meningkatnya kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari 40 persen menjadi 60 persen. Kebijakan relaksasi pajak kendaraan listrik, misalnya, dinilai lebih menguntungkan pembuat kendaraan listrik asal China. Selain itu, masalah keuangan dalam kerja sama pembangunan pesawat tempur KF-21 menimbulkan masalah kepercayaan.
Karena itu, menurut Ko, Indonesia perlu mengurangi ketidakpastian dalam investasi. Saling percaya perlu dibangun, misalnya, melalui pertemuan antara presiden dan dialog tingkat tinggi. ”Selain konsistensi kebijakan, perlu juga komunikasi yang jelas ketika terjadi perubahan kebijakan,” kata Ko.
Selain itu, investasi bisa diarahkan pada industri-industri yang berbasis teknologi, seperti kendaraan listrik dan semikonduktor. Indonesia pun perlu menampilkan daya saingnya sebagai negara tujuan investasi yang lebih menarik ketimbang negara-negara ASEAN lainnya. ”Apakah Indonesia bisa menjadi hub strategis untuk Asia dan pasar global,” kata Ko.
Menanggapi ketidakkonsistenan kebijakan dan regulasi, Nurul Ichwan menilai, hal ini kerap terjadi di negara-negara berkembang. Sebab, kadang terjadi hal-hal baru dan belum ada aturannya.
Dia mencontohkan carbon capture storage yang awalnya belum diatur di Indonesia. Ketika regulasi dibuat, ada pengaruh pada aturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. ”Karena itu, kadang dinilai sebagai ketidakpastian kebijakan. Kami pasti masih akan terus memperbaiki regulasi. Misalnya aturan terkait AI (artificial intelligence), termasuk kejahatan dalam penggunaan AI,” tuturnya.
Sejauh ini, dalam catatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, lima negara terbesar yang membawa investasi di Indonesia adalah Singapura dengan 14,35 miliar dollar AS, Hong Kong 6,06 miliar dollar AS, China 5,78 miliar dollar AS, Amerika Serikat 2,82 miliar dollar AS, dan Malaysia 2,72 miliar dollar AS.
Adapun pada 2023 dan 2024, Korea Selatan menjadi negara asal investor terbesar ketujuh bagi Indonesia. Tahun lalu, investasi asal Korea senilai 2,5 miliar dollar AS, sedangkan sepanjang Januari-September 2024 sudah mencapai 2,4 miliar dollar AS.
Peluang bagi investor Korea Selatan ada pada sembilan sektor prioritas pemerintah saat ini, yakni energi baru terbarukan, hilirisasi industri, ketahanan pangan, semikonduktor, ekonomi digital dan pusat data, industri manufaktur berorientasi ekspor, kesehatan, serta pendidikan dan vokasi.
Pemerintah Indonesia juga mengejar investasi asing untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Untuk tahun 2024 saja, target investasi ditetapkan Rp 1.650 triliun. Adapun realisasi investasi sepanjang Januari-September 2024 sudah Rp 1.264 triliun atau 76,45 persen dari target.
Sejauh ini, investasi terbesar ada pada sektor industri besi baja dan produk turunannya, transportasi dan telekomunikasi, pertambangan, perumahan, dan lainnya. Adapun realisasi investasi pada hilirisasi industri sepanjang Januari-September 2024 ada pada angka Rp 272,91 triliun. Investasi ini terdapat di industri pengolahan mineral seperti smelter nikel, tembaga, bauksit Rp 170,78 triliun; kehutanan Rp 33,72 triliun; agrikultural Rp 44,09 triliun; minyak dan gas Rp 17,46 triliun; serta ekosistem kendaraan listrik Rp 6,86 triliun.
Ichwan pun menyebutkan beberapa upaya pemerintah untuk mengundang investasi langsung (FDI) dari sejumlah negara. Namun, semua ini tetap memerlukan sumber daya manusia yang mumpuni dan penguasaan teknologi yang sesuai. Pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan pun didorong. Selain itu, riset dan pembangunan (R&D) harus lebih intensif serta melibatkan akademisi dan kampus untuk membuat penelitian yang lebih relevan dengan kebutuhan pelaku usaha.
Mendorong pelatihan vokasi dan R&D ini, pemerintah pun memberikan insentif berupa tax deduction. Untuk perusahaan yang mengadakan pelatihan vokasi, misalnya, tersedia pengurangan pajak (tax deduction) 200 persen dari biaya yang digunakan untuk pelatihan. Adapun perusahaan yang mengembangkan R&D-nya juga mendapatkan pengurangan pajak sampai 300 persen dari biaya R&D.
Indonesia pun mendorong akselerasi R&D melalui dunia kampus dengan mempermudah penerbitan paten. Hasil riset akademisi pun diperkenalkan ke industri.
Di Korea Selatan, menurut Ko, R&D mendapat perhatian kuat dari pemerintah. Selain memiliki rencana R&D jangka panjang, pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus R&D. ”Bahkan, di masa krisis, seperti di tahun 1998-1999, tidak ada pemotongan anggaran untuk R&D,” ujarnya membeberkan rahasia kemajuan industri Korea Selatan.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan besar, seperti Samsung, memiliki pusat R&D sendiri. Sebab, pelaku usaha pun memahami pentingnya R&D.




Comments